REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejarah mencatat, pada tahun 1960 pemeritah melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 1964 menyatakan setiap penyelenggaraan urusan haji ditangani oleh pemerintah. Ini yang kemudian terus berlangsung hingga sekarang.
Berikut rentetan catatan penting penyelenggaraan haji di era Orde Baru, seperti dilansir Kemenag.go.id, Ahad (19/4):
1960
Keluarnya peraturan pertama tentang penyelenggaraan ibadah haji melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Penyelenggaraan Urusan Haji. Terbentuk untuk yang pertama kalinya, Panitia Negara Urusan Haji (PANUHAD). Pada tahun 1962, PANUHAD berubah menjadi PPPH (Panitia Pemberangkatan dan Pemulngan Haji). PPPH dibubarkan pada tahun 1964 dan kewenangan penyelenggaraan haji diambil alih oleh pemerintah melalui Dirjen Urusan Haji (DUHA).
1965
Dikeluarkan Kepres Nomor 122 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji. PT. Arafat pada tanggal 1 Desember 1964 yang bergerak di bidang pelayaran dan khusus melayani perjalanan haji (laut) hanya mampu memberangkatkan 15.000 jamaah melalui laut.
1969
Dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1969. Pemerintah mengambil alih semua proses penyelenggaraan perjalanan haji. Hal ini disebabkan banyaknya calon jamaah haji yang gagal diberangkatkan oleh orang-orang atau badan-badan swasta, bahkan calon-calon yang mengadakan kegiatan usaha penyelenggaraan perjalanan haji.
1975
PT. Arafah mengalami kesulitan keuangan dan pada tahun 1976 gagal memberangkatkan haji karena pailit.
1979
Keputusan Menteri Perhubungan No. SK-72/OT.001/Phb-79, memutuskan untuk meniadakan pengangkutan jemaah haji dengan kapal laut dan menetapkan penyelenggaraan angkutan haji dilaksanakan dengan pesawat udara.
1985
Pemerintah kembali mengikutsertakan pihak swasta dalam penyelenggaraan haji.