Ahad 19 Apr 2015 13:07 WIB

Komisi I Kritik Rencana Ahok Pekerjakan TNI Jadi Satpol PP

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Hazliansyah
Politikus PDIP TB Hasanuddin
Foto: Antara
Politikus PDIP TB Hasanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi bidang Pertahanan, Militer dan Luar Negeri DPR RI, TB Hasanudin mengkritik rencana pembentukan satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang diambil dari satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Politikus dari fraksi PDI Perjuangan itu menilai rencana usulan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu adalah pelanggaran konstitusi.

Bahkan, TB Hasanudin mengatakan, rencana tersebut sebagai pelecehan terhadap prajurit. Purnawirawan Angkatan Darat ini menegaskan, prajurit TNI punya tugas menjaga kedaulatan Negara Kesataun Republik Indonesia (NKRI). Prajurit juga dituntut dengan pelatihan ekstra keras dan dipersenjatai untuk menjalankan fungsi dan tugasnya.

Sementara Pol PP, dikatakan dia, cukup hanya menjadi pengayom dan penertiban. 

"Tugas satpol PP dapat diserahkan ke masyarakat yang tak perlu membutuhkan pelatihan berat dan keras," kata dia lewat pesan singkat, Ahad (19/4). 

Ia melanjutkan, akan menjadi hal yang inkonstitusional jika prajurit TNI ada dibawah komando atau perintah gubernur ataupun wali kota.

TB Hasanudin menerangkan, UU 34/2004 tentang TNI memang mengatur soal operasi militer selain perang (OMSP). Aturan dalam Pasal 7 UU tersebut, benar pula memungkinkan TNI diperbantukan ke pemerintahan daerah. Akan tetapi izin perbantuan itu harus lewat persetujuan politik, yaitu antara pemerintah dan DPR. 

"Ide Ahok ini sangat konyol. Seharusnya dia (Ahok) memahami aturan perundang-undangannya," sambung TB Hasnudin. 

Ia menyarankan agar Ahok menghentikan rencana itu. Namun jika tetap menghendaki Pol PP dengan pengalaman militer, TB Hasanudin menyarankan agar Ahok merekrut pensiunan TNI dengan kepangkatan akhir Tamtama ataupun Bintara. 

"Umur mereka baru 48 tahun saat pensiun. Tapi dicampur dengan tenaga yang direkrut dari masyarakat sipil," ujar dia. 

Saran darinya, boleh juga dikatakan sebagai cara pengurangan pengangguran. 

Sebelumnya, Gubernur Ahok berniat mempekerjakan prajurit TNI untuk menjadi pegawai honorer Pemprov DKI Jakarta. Pendayagunaan prajurit TNI ini untuk membantu penegakan hukum yang selama ini dikerjakan Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Menurut Ahok, selama ini tugas TNI tak terlalu berat. Sebab negara tidak dalam keadaan perang. Sehingga prajurit dapat membantu Pemprov DKI Jakarta, selain tugas latihan sehari-hari.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement