REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Buruh Migran (JBM) mengecam keputusan yang dibuat Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati (hukuman pancung) terhadap kedua buruh migran asal Indonesia, Siti Zaenab dan Karni binti Medi asal Brebes, Jawa Tengah, pada 14 dan 16 April 2015 lalu.
Ketua Serikat Buruh Migran Indoneia (SBMI) Hariyanto mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemerintah Jokowi harus melakukan tindakan terhadap jaminan perlindungan pekerja rumah tangga buruh migran.
"Presiden Jokowi harus blusukan ke negara-negara tujuan dimana para Buruh Migran Indonesia (BMI) terancam hukuman mati dan melakukan diplomasi guna menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI)," ujar Hariyanto Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) kepada wartawan di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro No74, Jakarta Pusat, Ahad (19/4).
Hariyanto juga menambahkan, bahwa hukuman mati merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Mengingat hal itu adalah hak mendasar bagi seseorang untuk hidup (right to life) merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi dan dihilangkan dalam situasi apapun.
"Menurutnya ketentuan hak untuk hidup tersebut, dapat dilihat dari Bill Of Right (UDHR, ICCPR, dan ICESCR), yang termasuk juga sudah dalam Kontitusi Republik Indonesia sesuai UUD 1945 pasca amandemen," katanya.