Senin 20 Apr 2015 10:36 WIB

Ahok Ingin Buka Toko Miras, Genam: Gubernur Kita Terobsesi Bir

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Hazliansyah
Penggagas gerakan Say No To Miras, Fahira Idris (kanan), menunjukan buku dan kaos bertuliskan Anti Miras di Jakarta, Senin (3/3).   (Republika/Tahta Aidilla)
Penggagas gerakan Say No To Miras, Fahira Idris (kanan), menunjukan buku dan kaos bertuliskan Anti Miras di Jakarta, Senin (3/3). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mengatakan rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membuka toko khusus minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) di Jakarta terlalu berlebihan.

Sesuai Permendag 06/2015, supermarket atau hypermarket masih diperbolehkan menjual miras dengan syarat mematuhi berbagai aturan yang telah ditetapkan.

“Ahok jangan mengada-ngada dengan berencana membuka toko miras. Dia itu gubernur seluruh warga Jakarta atau hanya gubernur segelintir pedagang miras yang hanya ingin mengejar keuntungan saja," kata Fahira, Senin, (20/4).

Di Permendag, terang Fahira, disebutkan supermarket atau hypermarket masih boleh menjual miras. "Ini dimanfaarkan Ahok untuk membuka toko miras, tapi saya heran, Gubernur kita ini malah terobsesi sama bir," kata dia.

Fahira juga membantah pernyataan Ahok yang menyatakan ada pengecualian penerapan Permendag di beberapa kota tertentu yang terkesan mengerucut ke arah agama tertentu.

"Mendag sendiri sudah menyatakan kalau aturan ini berlaku di semua wilayah Indonesia tanpa terkecuali," jelasnya.

Jika pelarangan ini dikaitkan ke agama tertentu, dalam hal ini Islam, terang Fahira, Ahok sudah berprasangka tanpa dasar. Apalagi di Manokwari yang mayoritas Kristen, sejak 2006 punya Perda Antimiras yang melarang semua jenis miras termasuk yang tradisional dan racikan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement