REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jateng Sumarsono mengatakan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah mencapai Rp 1 triliun lebih.
"Untuk mengantisipasi tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut kami melakukan razia kendaraan bersama instansi terkait," katanya saat menggelar razia kendaraan di Jalan Jenderal Soedirman, Temanggung, Senin (20/4).
Pada razia tersebut Satpol PP Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Temanggung, Dinas Perhubungan dan Polres Temanggung. Ia menyebutkan penunggak PKB di Provinsi Jateng mencapai Rp 1 triliun lebih dan di Temanggung sekitar Rp 3 miliar lebih.
Pada razia tersebut terjaring sebanyak 43 kendaraan. Sebanyak 21 kendaraan di antaranya terlambat dibayarkan pajaknya, sedangkan sisanya pengemudi tidak membawa surat-surat kendaraan.
Ia menuturkan pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban masyarakat yang memiliki kendaraan.
"Kegiatan ini salah satu upaya bagaimana masyarakat menyadari pajak itu memang wajib dibayarkan dan harus segera diselesaikan oleh pemilik kendaraan," katanya.