REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kementerian Luar Negeri diminta intensif melakukan advokasi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), yang terancam hukuman mati di sejumlah negara. Permintaan itu disampaikan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
"Saya minta Kemenlu intensif dan serius menjalankan upaya advokasi terhadap TKI, khususnya asal Jatim yang sekarang sedang menunggu ancaman hukuman mati," ujarnya di Surabaya, Senin (20/4).
Berdasarkan data Direktorat WNI BHI Kementerian Luar Negeri yang diterima Komisi E DPRD Jatim, saat ini ada 18 TKI asal Jawa Timur yang terancam hukuman mati. Mereka terancam dihukum mati karena diduga terlibat sejumlah kasus hukum.
Mereka tersebar di tiga negara, yakni di Arab Saudi sebanyak tujuh orang, Malaysia sepuluh orang dan Iran satu orang. Dari ke-18 TKI itu, sebanyak tujuh kasus karena diduga terlibat pembuhunan, narkoba enam kasus, zina tiga kasus, dan masing-masing satu kasus sihir dan kepemilikan senjata api.
Menurut Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo, Kemenlu juga terus mengupayakan pendekatan ke keluarga korban maupun jalur diplomasi. "Kemenlu terus berkoordinasi dengan pemprov untuk mengetahui nasib mereka serta memberikan bantuan hukum. Jangan sampai mereka mengalami nasib serupa dengan Siti Zainab," sebut orang nomor satu di Jatim tersebut.
Sebelumnya, Legislator DPRD Jawa Timur, Kartika Hidayati meminta Pemerintah Pusat lebih memperketat pengawasan, terhadap pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke sejumlah negara. "Pengawasannya harus lebih ketat agar tidak ada lagi TKI tanpa dokumen ke luar negeri. Meski sekarang sudah diawasi, tapi tidak sedikit yang lolos," tuturnya.
Menurutnya, langkah tersebut dinilai sebagai salah satu upaya meminimalisasi TKI, yang nantinya dikhawatirkan bermasalah dan berurusan dengan hukum di negara setempat. "Karena itu Balai Latihan Kerja (BLK) perlu diperbanyak dan berstandar internasional sehingga lulusan BLK bisa jadi modal bekerja ke luar negeri," kata anggota Komisi E DPRD Jatim tersebut.