REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menyampaikan ke Bareskrim Polri agar segera memproses kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW). Hingga saat ini kasus BW yang ditangani Bareskrim belum juga ada tindaklanjuti.
"Ya itu sudah kita sampaikan ke Bareskrim untuk segera diproses," ujar Badrodin, usai memberikan pengarahan kepada Kapolda dan Kapolres se-Indonesia, di Perguruan Tinggu Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Namun, Badrodin enggan menyebutkan kapan secara pasti proses hukum BW akan mulai diproses. Badrodin menyerahkan kepada Bareskrim yang menangani perkara.
Sebelumnya, di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ahad (19/4) kemarin meminta kejelasan terkait kelanjutan kasusnya. BW meminta agar kasusnya tidak digantung. "Kalau perlu dilanjutkan, lanjutkan, karena menunda merupakan ketidakadilan," ujar BW.
Sementara itu, Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona belum lama ini mengatakan, berkas Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) sudah rampung.
Menurut Daniel, berkas tersebut sudah rampung sejak satu bulan lalu dan tinggal menunggu perintah. "Kalau sudah rampung segera lah dilimpahkan," kata BW menanggapi berkasnya sudah rampung.