REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Demi membangun Surabaya sebagai kota yang nyaman dihuni, Pemerintah Kota Surabaya memiliki berbagai program, salah satunya adalah perluasan hutan kota.
Dari tahun ke tahun, Pemerintah Kota Surabaya tak pernah luput mengagendakan perluasan hutan kota dan penataan hutan kota menjadi lebih baik.
Perda 15/2014 menyebutkan bahwa jumlah hutan kota Surabaya sekurang-kurangnya harus mencapai 10 persen dari total luas wilayah. Menghitung luas Kota Surabaya yang mencapai 33.000 hektare, maka luas hutan kota yang wajib dimiliki Kota Pahlawan adalah 3.300 hektare. Luas hutan kota tersebut mesti dicapai selambat-lambatnya 10 tahun setelah perda disahkan.
Kepala Dinas Pertanian Djoestamadji menyampaikan, selama beberapa tahun terakhir, Pemkot Surabaya terus melakukan perluasan hutan kota. Anggaran pun selalu digelontorkan tiap tahun.
Ia merinci, pada 2011, anggaran perluasan dan pemeliharaan hutan kota mencapai Rp 3,721 miliar. Pada 2012 senilai Rp 1,506 miliar, 2013 senilai Rp 1,510 miliar, 2014 senilai Rp 978 juta, sedangkan tahun ini anggaran hutan kota dipatok Rp 981 juta. Jika dilihat dengan detail, tampak terjadi penurunan anggaran.
Hal tersebut, menurut Djoestamadji, terjadi karena perluasan dan pemeliharaan pada tahun-tahun awal membutuhkan lebih banyak biaya. Sedangkan pada tahun-tahun setelahnya, kegiatan yang dilakukan adalah pemeliharaan tumbuhan dan penanaman. “Saat ini, kami sudah berkoordinasi dengan dinas pengelolaan bangunan dan tanah (DPBT) terkait pengadaan lahan baru untuk hutan kota,” kata Djoestamadji, Senin (20/4).
Ia, menuturkan, saat ini, hutan kota yang sudah dimiliki Surabaya tersebar di sejumlah wilayah, dan hanya sedikit lagi mencapai target 3300 hektare. Hutan Kota paling luas adalah hutan mangrove di kawasan Pantai Timur Surabaya yang mencapai 2500 hektare. Selebihnya, hanya hutan-hutan kota dengan luas yang jauh lebih kecil, seperti di kawasan Pakal (13 hektare) dan Balas Klumprik (4,3 hektare).
Djoestamadji menjelaskan, target yang tertuang di dalam perda bukan hanya kewajiban satu instansi, melainkan menjadi tanggung jawab semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Menurut dia, Dinas Pertanian sedang melakukan komunikasi dengan DPBT terkait pengadaan lahan di Mulyorejo, Sukolilo, Rungkut, dan Gununganyar.