REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Hakim Mahkama Konstitusi (MK), Laica Marzuki mengatakan, Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal pengesahan kepengurusan Golkar versi Agung Laksono harus dibatalkan. SK keluaran Menkumham Yasonna Laoly itu punya dasar pengambilan keputusan yang tak benar.
Laica mengatakan, pendapat itu ia sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang di PTUN Jakarta, dalam perkara pembatalan SK Kemenkumham gugatan Ketua Umum Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie. SK Kemenkumham tersebut salah mengambil arti atas keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).
"Menkumham telah memelintir putusan MPG yang mengakui kubu Agung Laksono," demikian kata Laica yang disampaikan oleh kuasa hukum Golkar Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, Senin (20/4). Laica menilai, MPG yang diketuai oleh Muladi itu tak memutuskan apa pun terkait kisruh di internal partai Golkar.
Menurut Laica, Yasonna tak bisa menjadikan keputusan MPG untuk mensahkan kepengurusan Golkar versi Agung Laksono. Sebab, MPG tak memenangkan salah satu kubu di kepengurusan Golkar. Hasil sidang MPG hanya mengutarakan pendapat dari empat anggota pengadil yang tidak sama.
Dengan begitu, keputusan Kemenkumham yang mengesahkan struktur kepengurusan Golkar versi Agung Laksono adalah cacat dan bertentangan dengan UU serta asas pemerintahan yang baik. "(SK Kemenkumham) harus dibatalkan," sambung Laica.
Sidang gugatan adminisratif partai politik (parpol) oleh Golkar Munas Bali terhadap Kemenkumham memasuki persidangan ke empat. Persidangan kali ini untuk meminta keterangan para saksi ahli. Golkar Munas Bali mengajukan tiga saksi ahli. Selain Laica, Yusril juga membawa dua saksi ahli lainnya, yaitu pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan Irman Putra Sidin.