Senin 20 Apr 2015 19:59 WIB

Islam Tolak Privatisasi Pengelolaan Sumber Air

Rep: c71/ Red: Agung Sasongko
Air minum
Foto: Flickr
Air minum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam mengajarkan untuk tidak melakukan praktik privatisasi dalam pengelolaan sumber daya air. Ajaran Islam pun sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33. 

"Dalam hadits disebutkan tiga hal yang tidak bisa dilepaskan dari manusia yaitu padang rumput, air, dan api," ujar Sekretaris Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti ketika dihubungi ROL, Senin (20/4).

Mu'ti menyatakan, terjemahan hadis tersebut dalam konteks kekinian berarti hak atas pengelolaan tanah, air, dan migas. Sesuai dengan hadis tersebut, maka hak atas pengelolaan tiga unsur itu harus untuk kepentingan rakyat.

Bahkan, ujar Abdul, Islam mengajarkan tidak boleh merampas sumber mata air dalam keadaan perang sekalipun. "Jadi lawan harus diberikan hak untuk mendapat manfaat atas mata air," ujar Abdul.