REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam mengajarkan untuk tidak melakukan praktik privatisasi dalam pengelolaan sumber daya air. Ajaran Islam pun sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33.
"Dalam hadits disebutkan tiga hal yang tidak bisa dilepaskan dari manusia yaitu padang rumput, air, dan api," ujar Sekretaris Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti ketika dihubungi ROL, Senin (20/4).
Mu'ti menyatakan, terjemahan hadis tersebut dalam konteks kekinian berarti hak atas pengelolaan tanah, air, dan migas. Sesuai dengan hadis tersebut, maka hak atas pengelolaan tiga unsur itu harus untuk kepentingan rakyat.
Bahkan, ujar Abdul, Islam mengajarkan tidak boleh merampas sumber mata air dalam keadaan perang sekalipun. "Jadi lawan harus diberikan hak untuk mendapat manfaat atas mata air," ujar Abdul.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (LPLH dan SDA MUI) Hayyu Prabowo juga menyebutkan hadis yang sama seperti Abdul.
Hayyu pun menekankan atas dasar tersebut air tidak boleh dikuasai swasta. Bahkan, pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sudah sejalan dengan hadis tersebut.
"Ajaran agama dan UUD 1945 sudah sejalan," ujar Hayyu.