REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, surat rotasi anggota Fraksi Partai Golkar (FPG), yang ditandatangani Ketua DPR Setya Novanto bersama pimpinan FPG kubu Aburizal Bakrie, dapat terkena sanksi administrasi.
"Mohon maaf saja, bukan balik mengancam, justru surat Fraksi Partai Golkar dan surat Ketua DPR itu berpotensi untuk mendapat sanksi administrasi, sanksi pidana, dan sanksi organisasi partai," katanya di Jakarta, Senin (20/4), menyikapi surat rotasi anggota Fraksi Partai Golkar yang dikeluarkan kubu Aburizal Bakrie.
Agun dengan tegas menyatakan dirinya tidak akan pernah mau mematuhi SK tersebut karena SK itu dikeluarkan pimpinan Fraksi Partai Golkar hasil dari DPP Partai Golkar yang telah habis masa kontraknya. "Mereka sudah habis masa kontraknya. Kembali saja urus rumah asalnya, banyak sekali pekerjaan rumah mereka di luar partai," selorohnya.
Sebelumnya Sekretaris Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo mengatakan, dengan dikeluarkannya surat penetapan rotasi bagi anggota DPR dari fraksi Golkar di Komisi I-XI oleh Ketua DPR RI dengan No.87/PIMP/III/2014-2015 tertanggal 16 April 2015, maka semua anggota yang dirotasi harus patuh dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan, apabila ada anggota DPR dari Golkar yang sudah dirotasi namun tidak mengindahkan surat itu, sehingga mengganggu jalannya rapat di komisi-komisi maupun di alat kelengkapan dewan (AKD), maka pimpinan rapat dapat meminta bantuan Pengamanan Dalam untuk mengeluarkan yang bersangkutan.