REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sebuah toko obat di Jalan Kapten Arya, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu digerebek petugas Satreskrim Polres Indramayu, Senin (20/4) malam. Toko tersebut memperdagangkan obat-obatan impor yang diduga memalsukan nomor seri izin registrasi BPOM.
Di lokasi itu, petugas menggeledah sejumlah rak obat dan gudang untuk memeriksa beberapa jenis obat bermerk Cina. Hasilnya, petugas menduga obat-obatan tersebut memalsukan izin registrasi dari BPOM.
"Saat ini kami sedang mengecek beberapa toko obat dan apotik, untuk melihat beberapa obat yang tidak dilengkapi izin BPOM, tapi ada juga yang diduga izin BPOM-nya palsu," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Wisnu Perdana Putra, Senin (20/4).
Pemilik toko, Beti, mengaku tidak mengetahui bahwa beberapa jenis obat yang dijualnya tersebut memiliki izin palsu. Dia menyatakan, obat-obatan tersebut dikirim oleh beberapa agen langsung dari Jakarta.
"Kalau tahu seperti ini, saya mau tutup (toko) saja," kata Beti.
Sementara itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas langsung menyita ratusan obat dari puluhan merk dan membawanya ke Mapolres Indramayu. Petugas pun akan meneliti keaslian izin BPOM obat-obatan itu dan akan mengembangkan penyelidikan hingga ke agen penyalurnya.