Selasa 21 Apr 2015 03:39 WIB

Pemerintah Diminta Siapkan Tim Pengacara Bela WNI

Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan sejumlah pengacara untuk membela dan memberikan bantuan hukum terhadap 228 warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri karena tersangkut berbagai kasus.

"Orang Indonesia yang terlibat kasus pembunuhan dan peredaran narkoba itu harus diberikan bantuan hukum, sehingga dapat terbebas dari ancaman hukuman mati tersebut," kata Pengamat Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Suhaidi,SH, di Medan, Senin (20/4).

Pembelaan terhadap WNI yang sedang menghadapi masalah hukum di negara asing itu, menurut dia, merupakan tanggung jawab Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kedutaan Besar (Kedubes) dan Konsulat Jenderal (Konjen) RI.

"Ini adalah tugas dan kewenangan Pemerintah untuk menyelamatkan WNI yang terancam hukuman mati itu.Siapa lagi yang akan menolong WNI tersebut, kalau bukan Pemerintah, dan hal ini harus menjadi perhatian serius," ucap Suhaidi.

Ia menyebutkan, Pemerintah Indonesia juga sudah banyak yang berhasil menyelamatkan WNI dari ancaman hukuman mati, dan seperti yang dialami TKW Wilfrida Soik asal Belu, Nusa Tenggara Timur. Wilfrida dibebaskan dari hukuman mati di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia.

"Ratusan WNI yang terancam hukuman mati itu, agar dapat dibebaskan seperti yang dialami TKW Wilfrida," kata mantan Pembantu I Dekan Fakultas Hukum USU.

Guru Besar Fakultas Hukum USU itu mengatakan, Pemerintah harus dapat melindungi warganya dimana pun mereka berada, baik dengan cara diplomasi maupun jalur juridis formal. "Pemerintah Indonesia harus berupaya membebaskan dan menyelamatkan WNI yang terjerat kasus hukum di luar negeri, karena ini adalah sebagai bentuk kepedulian yang cukup tinggi terhadap rakyatnya," kata Suhaidi.

Sebelumnya, sebanyak 228 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri karena tersandung sejumlah kasus, di antaranya persoalan ketenagakerjaan, kriminal murni, hingga terlibat narkoba. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 di antaranya merupakan tenaga kerja yang bekerja di luar negeri dan mayoritas terlibat kasus kriminal ketenagakerjaan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement