Selasa 21 Apr 2015 06:39 WIB

Hanya 23 Persen Profesional Nilai Lembaga Zakat Transparan

Red: Agung Sasongko
Istilah zakat yang secara syariah berarti nama bagi suatu bentuk pengambilan tertentu dari harta tertentu.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Istilah zakat yang secara syariah berarti nama bagi suatu bentuk pengambilan tertentu dari harta tertentu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Potensi zakat yang dimiliki Indonesia mencapai 217 triliun rupiah, tetapi pada kenyataannya penyerapan dana zakat baru mencapai 1,5 triliun rupiah pada tahun 2010.

Terjadi gap yang besar antara potensi zakat dan nilai zakat yang terkumpul mengindikasikan ada sebagian orang Islam yang kurang termotivasi untuk membayar zakat.

Riset yang dilakukan Ahmad Mukhlis dan Irfan Syauqi Beik dari Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) Institut Pertanian Bogor (IPB) menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan membayar zakat.

Riset yang dilakukan di Kabupaten Bogor ini mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan membayar zakat, dan untuk mengidentifikasi faktor yang dominan, agar lebih mudah dalam membuat kebijakan yang optimal.