Selasa 21 Apr 2015 11:33 WIB

Bunuh Enam Bayinya, Perempuan Utah Dipenjara Seumur Hidup

Rep: c23/ Red: Ani Nursalikah
Pembunuhan bayi (ilustrasi)
Foto: The Guardian
Pembunuhan bayi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UTAH -- Seorang perempuan asal negara bagian Utah, AS dijatuhi hukuman seumur hidup karena membunuh enam bayinya yang baru lahir. Megan Huntsman (40 tahun) ditangkap tahun lalu setelah mayat bayinya ditemukan dalam kardus di garasi bekas rumahnya.

“Bayi lahir dalam rentang 1996 hingga 2006. Bayi-bayi itu dicekik oleh Huntsman ketika lahir,” kata seorang polisi, seperti dikutip BBC, Selasa (21/4).

Seorang hakim di kota Provo memberinya hukuman minimal 30 tahun dan maksimal seumur hidup. Pihak kepolisian menjelaskan Huntsman meletakkan jenazah bayinya dalam kantong plastik, lalu memasukannya ke dalam peti di garasi rumahnya di Pleasant Grove, sekitar 75 kilometer ke arah selatan dari Salt Lake City.

Kemudian Huntsman meninggalkan peti tersebut ketika dia pindah dari rumahnya. Polisi menyebut Huntsman sebagai pecandu methampethamine berat dan tidak menginginkan bayi dalam hidupnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement