REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian menuding rotasi anggota DPR Golkar oleh kubu Ical adalah tindakan illegal. Alasannya, hingga saat ini Golkar Agung masih merupakan kepengurusan yang sah di mata hukum.
“Harusnya pimpinan DPR tidak menyetujui rotasi itu. Yang sah saat ini adalah fraksi Golkar di bawah pimpinan Agus Gumiwang,” kata dia, Selasa (21/4). Lawrence menyatakan, tindakan yang dilakukan pimpinan DPR saat ini bertentangan dengan hukum. Soalnya putusan sela tak berefek apa pun pada legalitas keabsahan Golkar kubu Agung.
Argumen ini, ungkap dia, merujuk pada isi putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Jakarta. Dalam isi putusan sela menyatakan penundaan keabsahan Surat Keputusan (SK) Menkumham harus di follow up oleh tindakan Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly. “Follow up-nya dengan dicabut SK itu secara sementara. Nah, sampai saat ini Yasonna belum melakukan itu, artinya Golkar Agung lah yang masih sah,” kata dia.
Surat rotasi anggota Fraksi Partai Golkar sudah ditanda tangani Ketua DPR Setya Novanto, melalui Surat Keputusan Nomor 87/PIMP/III/2014-2015 tentang Perubahan Penempatan Keanggotaan pada Komisi DPR Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019 Tahun Sidang 2014-2015 Dari Fraksi Partai Golkar DPR. Keputusan itu berdasarkan surat Pimpinan Fraksi Golkar DPR Nomor SJ.00.287/FPG/DPR RI/IV/2015 tanggal 9 April 2015.