REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mantan Presiden Mesir Mohamed Mursi akan menghadiri pengadilan Selasa (21/4) untuk mendengarkan putusan setelah tiga tahun digantung.
Pengadilan akan memutuskan Mursi terbukti bersalah telah menghasut demonstran untuk melakukan pembunuhan selama demonstrasi 2012 lalu. Mursi akan mendapatkan hukuman mati dengan tuduhan ini.
Namun eksekusi bisa berubah jika peran Mursi sebagai martir dan memperkuat kelompok ikhwanul Muslimin. Mursi mengatakan dirinya bertekad bahwa apa yang dialaminya merupakan kudeta militer.
Mursi saat ini dianggap menjadi sosok yang tak penting bahkan dalam ikhwanul Muslimin. Apalagi sejak Abdel Fattah al Sisi menjadi presiden tuduhan pelanggaran HAM terhadap dirinya diabaikan dengan alasan stabilitas.
Dilansir Reuters, negara Barat menolak menyerukan demokrasi dengan menggunakan pengaruh Sisi. Mereka menganggap Sisi telah merebut kekuasaan di Mesir.