REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Chatarina Muliana Girsang yang berasal dari institusi penegak hukum Kejaksaan, menyatakan akan kembali ke KPK. "Dari Kejaksaan Agung sudah mengirimkan beberapa nama jaksa untuk ditugaskan di KPK, salah satunya ada nama saya," kata Chatarina di gedung KPK Jakarta, Selasa (21/4).
Chatarina per 1 April 2015 tidak lagi bertugas di KPK dan kembali ke institusi asal yaitu Kejaksaan karena sudah bertugas selama 10 tahun di KPK. Hari ini, ia menghadiri peringatan satu tahun gerakan 'Saya Perempuan Anti-Korupsi' di KPK.
"Jadi sebenarnya hari ini adalah hari pertama saya bertugas di Kejaksaan Agung, tapi oleh atasan, saya tetap ditugaskan ke KPK," ungkap Chatarina.
Chatarina mengemukakan bahwa semula dia ditugaskan di Biro Kepegawaian di Kejaksaan Agung.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103/2012 tentang perubahan atas PP No 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (SDM KPK).
Di Pasal 5 disebutkan, masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan pada Komisi selama 4 tahun dan dapat diperpanjang paling lama enam tahun. Perpanjangan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama paling lama empat tahun dan tahap kedua paling lama dua tahun, setelah pimpinan Komisi berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.
Pengganti Chatarina sebagai pelaksana tugas (plt) Kabiro Hukum KPK saat ini adalah Chusniyah. Terkait dengan pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang menantang agar ada perempuan yang mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK jilid IV, Chatarina juga mengaku belum tertarik.
"Belum lah karena masih banyak senior. Banyak yang lebih kompeten dibandingkan saya," tutur Chatarina merendah.