REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sedikitnya 365 dari 767 koperasi yang beroperasi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, saat ini berkategori "mati suri" karena sudah tidak mampu lagi melakukan kegiatan perkoperasian.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil menengah (UKM) Kota Malang, Anita Sukmawati mengakui ratusan koperasi yang berkategori mati suri tersebut juga sudah tidak aktif karena selama dua tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan perkoperasian, termasuk Rapat Anggota Tahunan (RAT).
"Selain itu, ratusan koperasi dengan berbagai bentuk tersebut, seperti koperasi simpan pinjam dan serba usaha tersebut juga tidak memiliki badan usaha, namun sudah memiliki badan hukum," ujarnya.
Ia mengatakan untuk mengatasi ratusan koperasi yang mati suri tersebut, pihaknya akan segera melakukan verifikasi lapangan. Jika dalam verifikasi ditemukan adanya permasalahan, akan dilakukan pendampingan pada koperasi bersangkutan, termasuk dalam hal manajerial.
Selain itu, lanjutnya, Dinas Koperasi dan UKM juga akan meninjau akta pendirian koperasi, khususnya bagi pihak yang akan membentuk koperasi baru. "Pembentukan koperasi baru ini nanti akan kita cermati dulu secara detail, bahkan kami akan meninjau lokasi, jenis usaha maupun struktur kepengurusannya agar ke depan koperasi yang berdiri benar-benar kuat, mandiri, sehingga tidak akan ada lagi koperasi yang mati suri," tegasnya.
Bagi koperasi yang masih bisa dibenahi dan mampu menjalankan kegiatan perkoperasian, katanya, akan diberikan pendampingan, pelatihan dan pembinaan hingga koperasi bersangkutan benar-benar sehat dan kuat, namun bagi koperasi yang benar-benar tidak mampu lagi dan kepengurusannya tidak jelas, kemungkinan akan dibubarkan.