Rabu 22 Apr 2015 09:20 WIB

Kakek-Nenek Pesta Sabu di Aceh Barat Ditangkap

Sabu kristal
Foto: abc news
Sabu kristal

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Satuan Narkoba Polres Aceh Barat menangkap pasangan suami istri sudah lanjut usia sedang dalam kondisi mabuk karena pesta narkotika jenis sabu-sabu dikediamannya.

Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai melalui Kasat Narkoba AKP Darkasi di Meulaboh, Rabu (22/4) mengatakan kedua pasutri yang pantas disebut kakek nenek tersebut berinisial CY (67) dan suaminya IN (68) tertangkap tangan mengkonsumsi narkotika.

"Pasangan suami istri ini tertangkap sedang pesta sabu-sabu, berdua mereka sudah teler di rumah. Setelah kita telusuri ternyata salah satunya merupakan TO sejak 2013," katanya.

Pengepungan rumah nenek sering disapa Wakwak di Desa Suak Indra Puri, Kecamatan Johan Pahlawan pada Senin (20/4) malam tersebut sudah direncanakan polisi karena keduanya merupakan Target Operasi (TO) dalam operasi antik rencong 2015.

Bersama kedua TSK kepolisian menemukan barang bukti berupa 16 paket kecil sabu-sabu siap edar seberat 4,32 gram beserta satu paket bong alat hisap yang digunakan secara bergantian oleh pasutri usia manula ini.

Penangkapan pasangan suami isteri bandar sabu ini berhasil dilakukan setelah mendapat laporan dari warga sekitar bahwa di warung dekat rumah tersangka selama ini kerab dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

"Hasil pemeriksaan keduanya mengaku mengambil sabu dari bandar lainya di Gunong Ungkong Nagan Raya, setelah dibeli mereka menjual lagi dengan keuntungan diperkirakan bisa Rp 6 juta, modal mereka cuma Rp 2,5 juta," jelas Darkasi.

Pasutri ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditahan di Mapolres Aceh Barat, selain untuk menjalani proses hukum keduanya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari target bandar narkoba lain.

Akibat perbuatannya kedua tersangka pasutri manula ini terancam di jatuhi hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar.

Pejatuhan hukuman pidana tersebut sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki dan menguasai narkotika, pasal 114 yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli.

"Keduanya dikenakan ancaman pasal 114. Untuk pengembangannya terus kita lakukan karena tentunya dalam transaksi narkotika ini mereka tidak sendiri, masih ada bandar narkoba lain yang sedang kita cari," katanya menambahkan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement