REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu menggrebek sebuah gudang obat ilegal di Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Senin (20/4).
Dari dalam gudang itu, polisi mendapatkan 6.730 butir obat ilegal siap edar berbagai jenis dan merk. Tak hanya menyita obat-obatan tersebut, polisi juga mengamankan enam orang tersangka. Mereka memiliki tugas yang berbeda-beda dalam peredaran obat-obatan itu.
Keenam tersangka tersebut adalah pasangan suami istri Mas (44) dan Ran (36), Ar (19), Sut (19) dan Tan (19), seluruhnya warga Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. Ditambah lagi Sar (38), asal Desa Margamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.
“Kasus ini terbongkar dari banyaknya tindak perkosaan akibat mengonsumsi obat-obatan keras, seperti pil Excimer, Dextro, dan Trihex,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko, kemarin.
Berdasarkan laporan warga, di wilayah Kecamatan Bongas marak beredar pil yang diduga obat keras yang tak berizin.
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan ada sebuah gudang padi di Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, yang memiliki aktifitas mencurigakan. Setelah mendalami penyelidikan, polisi lalu menggrebek gudang itu.
Ternyata, di dalam gudang tersebut ada beberapa orang yang sedang merapikan ribuan obat ilegal. Polisi juga menemukan ribuan butir obat keras ilegal.
''Tersangka Mas membelinya di Jakarta, kemudian Ran membagi obat-obatan itu ke dalam plastik kecil, dengan isi 10-15 butir obat per plastik. Sedangkan tersangka lain bertugas melayani pembelian obat,'' terang Wijonarko.
Diduga, peredaran dan penggunaan obat-obatan tanpa izin dokter itu berkaitan dengan maraknya kasus perkosaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Indramayu.
Adapun ribuan obat ilegal yang disita polisi dari gudang tersebut di antaranya berupa Tramadol, Dextro, pil berlogo 'Y', Excimer dan Trihexpinidyl. Obat-obatan itu sudah dikemas dalam plastik obat dan siap untuk dijual.
Bukan itu saja, polisi pun menemukan ribuan pil Dextro, Tramadol dan tumbukan pil yang dimasukkan dalam plastik.
Para tersangka melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka pun bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.