REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos menilai dalih bahwa pengusulan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wapolri) adalah urusan internal Polri yang tidak bisa diganggu gugat mencerminkan ketidaktahuan petinggi polisi akan transparansi dan birokrasi modern.
"Dalam sebuah negara, tidak ada institusi yang tidak bertanggung jawab kepada publik. Institusi kepolisian dibiayai oleh pajak yang berasal dari warga negara," tegasnya, Rabu (22/4).
Menurutnya, meskipun pengusulan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai wakapolri dirancang seolah-olah merupakan usulan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri, tetapi publik tidak akan terkecoh dan mengetahui bahwa ada kompromi politik yang melatarbelakanginya.
Bonar menilai pengusulan Budi Gunawan merupakan kompromi politik antara Presiden Joko Widodo dengan PDI Perjuangan sekaligus untuk meredakan ketegangan antara keduanya yang sempat muncul.
"Hal itu terlihat ketika ada pertemuan konsultasi DPR dengan Presiden beberapa waktu lalu sehingga tidak heran apabila hal itu juga didukung oleh sejumlah partai politik," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komjen Budi Gunawan disebut-sebut sebagai satu-satunya nama yang diusulkan Wanjakti sebagai calon wakapolri. Komjen BG dikabarkan akan dilantik sebagai Wakapolri paling lambat Kamis besok.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti sempat menyatakan bahwa nama yang diusulkan Wanjakri merupakan keputusan mutlak yang tidak dapat diganggu gugat meskipun terjadi gejolak di kalangan masyarakat.
Isu bahwa Budi Gunawan akan dicalonkan sebagai wakapolri, setelah sebelumnya gagal menjadi kepala Polri, muncul dalam rapat konsultasi antara DPR dengan Presiden Jokowi di Gedung DPR beberapa waktu sebelumnya.
Salah satu agenda konsultasi tersebut adalah mempertanyakan keputusan Presiden Jokowi yang membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri, padahal DPR sudah menyetujuinya setelah melalui proses uji kepatutan dan kelayakan di komisi dan persetujuan di paripurna.
Budi Gunawan sempat dinyatakan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, keputusan tersebut dianulir oleh putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai prosedur.