Rabu 22 Apr 2015 12:09 WIB
Pencalonan BG Wakapolri

Pukat: Kasus Hukum Belum Clear, BG tak Pas Jadi Wakapolri

Rep: c05/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril.
Foto: Republika
Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyatakan sebaiknya Budi Gunawan (BG) tak diangkat menjadi wakapolri. Soalnya masalah hukum yang menimpanya belum bisa dikatakan sudah tuntas.

Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril menyatakan ini erat kaitannya dengan track record BG selama ini. Yakni masih belum clear nya kasus rekening gendut yang menimpa dirinya. “Kasusnya kan masih berjalan di Polri. Artinya dia belum benar benar bebas dari masalah hukum,” ujarnya, Rabu (22/4).

Dia menjelaskan semangar reformasi di bidang hukum harus diawali dari penegak hukum yang bersih pula. Tak mungkin ketika ingin memberantas korupsi, tapi penegak hukumnya malah terlibat kasus korupsi. “Ini preseden buruk bagi wajah hukum kita. Saya berharap pak BG bisa instropeksi diri dan menolak jabatan ini,” kata dia.

Sebelumnya Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso mengungkapkan bahwa Komjen Pol Budi Gunawan akan segera dilantik menjadi Wakapolri. Menurutnya, pelantikan Budi akan digelar pada Kamis esok (23/4).

Bahkan, ia mengungkap bahwa memang Budi adalah calon Wakapolri yang diinginkan oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Kendati demikian, Sutiyoso menegaskan terpilihnya mantan ajudan Presiden Megawati tersebut sebagai Wakapolri melalui prosedur resmi yaitu melalui seleksi Dewan kepangkatan dan jabatan tinggi (Wanjakti) Polri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement