REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Plt Pimpinan KPK merupakan kebijakan pemerintah yang baik dalam menjaga ketertiban negara.
"Dalam implementasinya, Perppu Plt Pimpinan KPK telah menjaga hubungan antara Polri dengan KPK sehingga terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2015 adalah tepat," katanya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (22/4).
Dia menjelaskan apabila di dalam Perppu tersebut ada hal yang tidak sesuai dengan hukum maka perlu dibuat catatan tersendiri misalnya batasan umur dan syarat pendidikan. Namun dia menegaskan Polri sebagai mitra penegakkan hukum, dengan diterbitkannya Perppu tersebut dan diangkatnya Plt Pimpinan KPK maka institusinya bisa melakukan upaya optimal dalam pemberantasan korupsi.
"Permasalahan tugas pemberantasan korupsi berjalan baik dan kedua lembaga bisa memberi saran konstruktif termasuk semangat mendukung antar kedua lembaga," katanya.
Badrodin menilai latar belakang diterbitkannya Perppu Plt Pimpinan KPK, pertama agar pemberantasan korupsi tidak terganggu baik dari pencegahan dan penegakkan hukum. Kedua menurut dia, terkait pimpinan KPK tinggal dua orang karena satu orang habis masa tugasnya dan dua terjerat tindak pidana.
"Ketiga, ada keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa pimpinan KPK harus memenuhi asas kolektif yang mengharuskan KPK dalam mengambil keputusan harus berjumlah lima orang," ujarnya.
Menurut dia, Perppu merupakan bentuk hukum dan kewenangan Presiden dan karena sifatnya khusus itu maka kedudukannya sejajar dengan Undang-Undang. Dia menilai kedudukan Perppu menggantikan kedudukan UU dan dibuat karena adanya kegentingan memaksa.
"Kegentingan memaksa itu pandangan subjektif pimpinan negara terhadap jalannya roda pemerintahan," katanya.