REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo mengakui, perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika (KAA) yang sedang berlangsung saat ini menjadi salah satu alasan mundurnya pelaksanaan eksekusi mati. Hal tersebut disampaikan Prasetyo usai rapat kerja bersama Komisi III, Rabu (22/4).
"Kita akan laksanakan secepatnya, kita lihat waktu yang tepat. Sekarang kan sedang ada perhelatan (KAA), banyak tamu negara sekarang di sini. Tidak mungkin," kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/4).
Prasetyo kembali menegaskan, persiapan teknis telah seratus persen selesai dilakukan. Selama ini, lanjutnya, pihaknya hanya tinggal menunggu aspek yuridis yang masih belum selesai, salah satunya upaya pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana.
"Kita lihat, masalah hukum sudah selesai belum. Tapi, saya tegaskan, kita tidak pernah ada keraguan, ketakutan. Kita harus tegakkan kedaulatan hukum," ujarnya.
Mengenai kapan waktu pasti pelaksanaan eksekusi mati tersebut setelah perhelatan KAA usai, Prasetyo enggan memberikan jawaban yang jelas.
"Perkirakan sendiri saja," ujar Prasetyo sambil tersenyum.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah menolak PK terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atlaoui dan terpidana asal Ghana Martin Anderson. Namun, masih ada proses hukum yang ditunggu kejaksaan, yakni putusan PTUN satu-satunya terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin yang menggugat penolakan grasinya.