REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah aktivis lingkungan meminta agar kebijakan moratorium hutan dan lahan gambut diperpanjang dengan penguatan dan persyaratan yang lebih ketat. Pasalnya, moratorium yang telah berjalan selama ini dinilai masih sangat lemah dalam menjaga hutan dari konsesi dan eksploitasi. Salah satu buktinya, lahan moratorium hutan justru mengalami penyusutan hingga 900 ribu hektare selama tiga tahun atau seluas Negara Singapura.
“Berdasarkan kajian per periode waktu terhadap revisi Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPIB), laju pengurangan luas moratorium sebagian besar berupa pengurangan luas lahan gambut,” kata Manager Economic and Environmental Governance Kemitraan Hasbi Berliani kepada Republika pada Rabu (22/4).
Wilayah kajian, kata dia, berpusat pada sejumlah titik fokus wilayah di antaranya Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan dan Jambi yang mana wilayah tersebut mencakup seperlima wilayah hutan se-Indonesia. luas akumulasi 27 juta hektar.
Pengurangan lahan gambut terjadi cukup besar dari PIPPIB Revisi V ke VI atau periode November 2013 hingga April 2014). Di mana, selama enam bulan terdapat sekitar 698.637 Hektare gambut di Kalimantan Tengah yang dikeluarkan sehingga bukan lagi menjadi areal moratorium.
Pada periode yang sama lanjut dia, terdapat sekitar 306.435 Hektare lahan gambut di Riau dan Sumsel yang keluar dari areal PIPPIB. Dan jika diperhatikan berdasarkan pola spasial, setiap perubahan tersebut selalu mengelompok mengikuti perubahan revisi sebelumnya.
“Indeks agregasi yang relatif tinggi menunjukkan ada kecenderungan dengan disengaja membentuk areal yang luas dan kompak sehingga terjadi konglomerasi areal-areal yang dikeluarkan dari moratorium,” tuturnya.
Karena itulah, jelang masa berakhir moratorium pada 13 Mei 2015 mendatang, ia menekankan agar pemerintah segera melanjutkan moratorium hutan, dengan pengawasan dan pengetatan regulasi dengan tekanan yang lebih tinggi. Sebab jika tidak, moratoriu hutan akan melulu jadi slogan tanpa ada dampak nyata terhadap terkikisnya emisi gas rumah kaca serta kelestarian hutan.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar bersama Menko Perekonomian memutuskan untuk melanjutkan moratorium izin baru di kawasan hutan alam dan lahan gambut pada 24 Maret 2015 lalu. Siti mengungkapkan bahwa moratorium akan berlangsung seperti biasa sebagaimana telah dijelaskan dalam inpres sebelumnya.