REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Nasser menyatakan tak ada masalah terkait pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) menjadi wakapolri. Menurutnya, masalah hukum BG sudah selesai.
Ia tidak setuju jika kasus rekening gendut BG diungkit kembali. "Diproses pra peradilan BG sudah bebas dari status tersangkanya.” ujarnya, Rabu (22/4).
Nasser berpendapat, pengusutan kasus BG oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga penuh kejanggalan. Ia mencontohkan, penetapan BG sebagai tersangka saat itu tanpa bukti permulaan yang cukup. ”KPK seperti mau menghancurkan citra BG melalui kasus ini,” kata dia.
Dengan fakta-fakta hukum tersebut, Nasser meminta masyarakat janganbersuara sumbang terkait BG. Sebab proses BG menjadi wakapolri sudah melalui mekanisme yang tepat.
Yakni melalui Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi Polri (Wanjakti Polri). “Semua sudah clear dan mari sama sama kita sudahi polemik ini,” ujarnya.
BG resmi dilantik sebagai wakapolri menggantikan Komjen Badrodin Haiti yang naik pangkat menjadi kapolri. Pelantikan itu berlangsung Rabu (22/4) di Mabes Polri sekitar pukul 14.00 WIB dan berjalan singkat. Beberapa pejabat Polri juga hadir seperti Komjen Pol Budi Waseso dan perwakilan Kompolnas.