REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Sebanyak dua pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Dumai, Riau diamankan polisi di Jalan Sutomo Kecamatan Dumai Kota terkait kasus narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan menyebutkan, dua PNS tersebut diamankan saat berada di rumah seorang tersangka lain berinsial A dalam operasi penangkapan yang dilakukan aparat satuan narkoba.
PNS tersebut, inisial SY bekerja di Satpol PP dan AD pegawai Dinas Sosial Dumai, dengan barang bukti sabu seberat 0,08 gram, alat hisap bong dan plastik pembungkus yang diamankan di dalam kamar rumah tersebut.
"Mereka diamankan berkat informasi masyarakat yang menduga ada kegiatan menggunakan narkoba, lalu dilakukan pengintaian dan kita berhasil menangkap tiga orang tersangka," ujarnya kepada pers, Rabu (22/4).
Dia menjelaskan, saat diamankan di rumah A yang merupakan pekerja swasta para tersangka sempat tidak mengakui barang bukti tersebut, namun setelah dilakukan tes urine diketahui positif pemakai sabu-sabu.
Kini ketiga tersangka serta barang bukti telah diamankan di markas Polres Dumai di Jalan Jenderal Sudirman untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatan mereka, akan dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun berdasarkan undang-undang narkotika," ujarnya.