REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah akademisi menolak pelantikan Komjen Budi Gunawan (BG) menjadi Wakil Kapolri. Mereka menilai, alasan hukum dan sosiologis saat Presiden Jokowi membatalkan pelantikan BG menjadi kapolri masih berlaku hingga saat ini.
Sosiolog Universitas Indonesia Thamrin Amal Tomagola mengatakan, kasus hukum jenderal bintang itu sampai saat ini belum jelas di Polri. Pelimpahan dari KPK ke Kejaksaan Agung hingga kemudian ke Polri masih menyisakan tanda tanya. Meski, kata dia, bisa diprediksi kasus tersebut akan 'diamankan' kepolisian.
Selain itu, lanjut Thamrin, alasan sosiologis yang menjadi landasan Jokowi dalam membatalkan pelantikan BG juga masih berlaku. Nurani publik menolak institusi kepolisian dipimpin oleh orang yang pernah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
"Itu semua (alasan hukum dan sosiologis) masih berlaku saat ini. Tapi kenapa BG tetap dilantik menjadi wakapolri," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (22/4).
Thamrin meminta, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meninjau ulang pelantikan BG menjadi wakapolri. Dia juga meminta Jokowi sebagai atasan Polri untuk tak tinggal diam. Jika Jokowi komitmen ingin mewujudkan pemerintah yang bersih, maka posisi BG sebagai wakapolri harus dievaluasi.
Dalam diskusi tersebut, hadir pula Dosen Komunikasi UI Ade Armando, Dosen Ilmu Politik Unair Airlangga Pribadi, dan Dosen Politik Universitas Paramadina Abdul Rohim Ghazali. Mereka menyatakan penolakan atas pelantikan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu.