REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sosiolog Universitas Indonesia Thamrin Amal Tomagola menilai pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakapolri oleh Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, merupakan langkah yang tidak mengindahkan permintaan Presiden Jokowi.
"Barangkali (dalam melantik Budi Gunawan) Wanjakti dan Kapolri tidak mengindahkan permintaan presiden," kata Thamrin di Jakarta, Rabu (22/4). Thamrin menjelaskan, di dalam Perpres 2010, pengangkatan Wakapolri merupakan wewenang Wanjakti dan Kapolri, dengan terlebih dulu mengonsultasikannya kepada presiden.
Sepengetahuan Thamrin, dalam konsultasi yang dilakukan Kapolri dengan Presiden Jokowi, Presiden meminta Kapolri mengangkat Wakapolri yang bersih dan berwibawa.
"Nah kita kan tahu pada saat dicalonkan sebagai Kapolri, Budi Gunawan itu dibatalkan karena ada masalah hukum dan sosiologis. Kenapa hal itu tidak diberlakukan saat dia diangkat menjadi Wakapolri, ini tidak mengindahkan permintaan presiden," nilai dia.
Di sisi lain, dia juga mempertanyakan langkah Badrodin Haiti mengganti Kabareskrim saat masih menjadi Wakapolri yang melaksanakan tugas Kapolri. Langkah itu menurutnya tidak bisa dilakukan. "Setahu saya hanya kapolri definitif yang bisa melakukan itu. Sepertinya Kepres 2010 dianalogikan dalam pribahasa melayu, 'tiba di mata dipicingkan, tiba di perut dikempiskan'," ujar dia.
Pada hari ini, Komjen Pol Budi Gunawan dilantik secara tertutup menjadi Wakapolri. Budi Gunawan dikabarkan dipilih secara aklamasi dalam sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).