REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komjen Budi Gunawan (BG) telah dilantik dan resmi menjabat sebagai wakil kapolri, Rabu (22/4). Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tomagola menilai, pelantikan terhadap BG sebagai bentuk pelecehan terhadap Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, alasan pembatalan pelantikan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu sebagai kapolri beberapa waktu lalu adalah karena aspek hukum dan sosiologis. Dua aspek itu saat ini masih berlaku. Sebab, kata dia, secara hukum perkaranya belum jelas dan juga publik yang masih menolak BG.
"Jadi telah terjadi pelecehan oleh Polri atau tidak mengindahkan wibawa presiden," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (22/4).
Pembatalan pelantikan BG sebagai kapolri secara tidak langsung adalah untuk menjaga institusi kepolisian diisi oleh orang-orang yang bersih. Sebab, kata dia, sampai saat ini dugaan korupsi terhadap jenderal bintang itu masih belum clear.
Dalam Pasal 57 ayat (1) Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi (PATI) bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
"Pertanyaannya apakah Kapolri Badrodin sudah konsultasi dengan Jokowi," ujar dia.