REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III Aziz Syamsudin mengatakan ada tiga hal yang dibahas dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Agung M Prasetyo dalam rapat hari ini.
Rapat tersebut untuk meminta masukan perihal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2015 tentang Plt Pimpinan KPK.
"Pembahasannnya tadi dengan Kapolri dan Jaksa Agung kita gali tiga poin berkaitan pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang keahlian, usia pensiun dan keadaan mendesak," kata Aziz usai rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/4).
Ia mengatakan, keterangan yang diberikan oleh Kapolri dan Jaksa Agung hari ini akan dijadikan masukan oleh Komisi III untuk menentukan apakah Perppu tersebut disetujui atau tidak.
"Dengan itu, Komisi III pleno paling lambat besok pukul 19.30 WIB akan menentukan sikap, apakah bisa diberikan persetujuan atau tidak," ujarnya.
Komisi III DPR RI menerima masukan soal Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Plt Pimpinan KPK dari Jaksa Agung dan Kapolri hari ini, Rabu (22/4).
Dalam pembahasannya di ruang sidang komisi III, Jaksa Agung dan Kapolri memberi dukungan pada panja Perppu untuk menyetujui Perppu tersebut.
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, Perppu tersebut adalah kebutuhan dan bukan lagi keinginan. Hal tersebut, lanjutnya, dikarenakan kondisi kepemimpinan KPK yang saat ini sedang terjadi kekosongan. Dalam UU KPK, kepemimpinan di KPK bersifat kolektif kolegial.