REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah dinilai tidak konsisten dalam pembongkaran vila liar di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Padahal, kawasan Puncak merupakan hulu dari empat aliran sungai, yaitu Ciliwung, Kali Bekasi, Citarum, dan Cisadane.
"Namun pemerintah kurang konsisten," ujar ahli tata kota IPB, Ernan, di konfrensi, Rabu (23/4).
Hingga akhir 2013, Pemerintah Kabupaten Bogor membongkar 239 vila liar di Kecamatan Megamendung dan Cisarua. Pembongkaran itu menelan biaya Rp 30 miliar. Sayangnya, pembongkaran itu mandek.
Pantauan Forest Watch Indonesia (FWI) pada Maret 2015, 27 bangunan vila yang berdiri di kawasan Puncak. Empat di antaranya berada di Kampung Sukatani, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Ernan menjelaskan, pembongkaran vila memerlukan pendekatan sosial. Sebab, dalam waktu singkat, vila-vila liar kembali berdiri setelah dibongkar. Padahal, biaya pembongkaran menurut Ernan sangat mahal.