Kamis 23 Apr 2015 09:11 WIB

Bareskrim: Denny Indrayana Tersandung Lima Kasus Lainnya

 Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wamenkumham Denny Indrayana bakal menghadapi beberapa kasus selain kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway) di Kementerian Hukum dan HAM. Beberapa kasus tersebut belum dilakukan pengembangan lebih jauh oleh kepolisian.

"Ada lima kasus selain payment gateway," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso, di Mabes Polri, Rabu (22/4).

Dari lima kasus tersebut, kata Budi, tidak semuanya merupakan kasus korupsi. Menurutnya, hanya ada tiga kasus yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, kelima kasus itu berawal dari laporan masyarakat dan mantan staf Denny. Dalam kasus payment gateway, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yakni Denny Indrayana. Denny pun telah menjalani dua kali pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU No 31 tahun 199 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang menyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 32 miliar dari pengadaan proyek tersebut. Selain itu didapati pula adanya pungutan liar senilai Rp 605 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement