REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (22/4) ditunda. Ketua Majelis Hakim Barita Saragih menunda pelaksanaan pembacaan dakwaan atas dua terdakwa Maryani dan Dahono pada Rabu pekan depan.
Penundaan sidang perdana kasus Persiba tersebut dilakukan lantaran kedua terdakwa belum didampingi penasihat hukum. Baik Maryani yang merupakan pihak ketiga yang mengurus tiket perjalanan lawatan pertandingan Persiba dan Dahono mantan bendahara Persiba tidak satupun yang didampingi penasehat hukum. Padahal dalam proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi DIY, keduanya sudah di dampingi penasehat hukum.
"Saya belum menentukan siapa penasihat hukum saya. Karena surat panggilan dari kejaksaan cukup mendadak sehingga belum bisa menentukan penasehat hukumnya," ujar terdakwa Dahono di hadapan majelis hakim.
Hal senada diungkapkan Maryani, pemilik perusahaan travel yang mengurus perjalanan tanding Persiba pada 2011 lalu. Menurut keduanya, panggilan dari jaksa untuk persidangan pembacaan dakwaan tersebut baru diterima Senin (20/4). Sedangkan jadwal sidang Rabu ini.
"Kita tidak punya waktu untuk menentukan penasehat hukum dan berembug dengan keluarga," ujar Dahono. Keduanya meminta waktu pada majelis hakim untuk menentukan penasehat hukum terlebih dahulu sebelum sidang pembacaan dakwaan dimulai.
Melihat hal itu, Ketua Majelis Hakim mengabulkan permintaan kedua terdakwa. Karena hak kedua terdakwa untuk didampingi penasehat hukum dalam persidangan. Sidang ditunda pekan depan dengan pembacaan dakwaan. Kedua terdakwa sendiri tidak ditahan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismaya Hera Wardanie mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan keputusan majelis hakim tersebut. "Itu (penasihat hukum), memang haknya terdakwa dan itu harus dipenuhi," ujarnya.
Menurutnya, saat penyidikan kedua terdakwa sudah didampingi penasehat hukum. Namun dalam persidangan keduanya belum menentukan lagi siapa penasehat hukumnya.
Koordinator Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu mengatakan, pendampingan penasehat hukum memang menjadi hak terdakwa dipersidangan. Namun menurutnya, jaksa harusnya mengirim surat panggilan tidak mepet dengan persidangan sehingga terdakwa bisa menyiapkan diri.
"Semoga jaksa ke depan lebih profesional, kalau panggilan jauh hari maka mereka bisa menyiapkan penasehat hukum," ujarnya.
JCW sendiri kata dia, akan memantau terus proses persidangan kasus Persiba ini. Pasalnya dari empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Rp 12,5 milyar ini baru dua yang diajukan ke meja hijau. Sedangkan dua lainnya yang merupakan mantan bupati Bantul Idham Samawi dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Eko Bowo Nurcahyo belum juga diajukan ke pengadilan.