Kamis 23 Apr 2015 08:26 WIB

KPK Bidik Tersangka Baru di Kasus Suap Politikus PDIP Adriansyah

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
Anggota DPR Fraksi PDIP Adriansyah mengenakan pakaian tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) dini hari.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Anggota DPR Fraksi PDIP Adriansyah mengenakan pakaian tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat politikus PDIP Adriansyah. Lembaga antikorupsi itu mengisyaratkan akan menjerat tersangka baru dalam perkara ini.

"Pengembangannya bisa ke pengembangan kasus, bisa juga ke pengembangan tersangkanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (23/4).

Kendati demikian, Priharsa mengaku, penyidik masih fokus menangani kasus dugaan suap dengan tersangka Adriansyah dan Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat. Sebab, sejauh ini baru mereka yang telah ditemukan adanya dua alat bukti yang cukup.

Seperti diketahui, KPK menangkap tiga orang terkait dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (9/4). Ketiganya dicokok di lokasi yang berbeda. Adriyansah dan seorang perantara bernama Agung Krisdianto ditangkap di Hotel Swiss Bel di Sanur Bali.

Sementara Direktur PT MMS, Andrew Hidayat ditangkap di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan, Adrianyah dan Andrew ditetapkan sebagai tersangka dan Agung dilepaskan.

Adriansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew Hidayat disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement