REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pembina Lembaga Amal dan Dakwah Rumah Mualaf Indonesia, Ibnu Aqil akan membawa kasus dugaan seorang dosen yang menginjak mushaf, berinisial MK, kepada pihak berwajib.
"Kemungkinan besar kita akan melaporkan ke pihak berwajib. Karena ini termasuk penghinaan terhadap Islam, ini sudah berat," kata ustaz Aqil, Rabu (22/4).
Menurut Netizen yang mengungkapkan kasus pelecehan kitab suci di media sosial ini, kasus tersebut harus ditindaklanjuti agar tidak ada lagi kejadian yang sama. Ia berpendapat, harus ada hukuman moral terhadap MK.
Dia mengatakan, penghinaan terhadap Alquran tidak boleh terjadi di Minangkabau. Sebab, masyarakat setempat sangat memuliakan kitab suci Alquran.
Bagi masyarakat Minangkabau, menghina Alquran dianggap sebagai penghinaan terhadap jati diri mereka. Terlebih, Alquran melekat pada norma yang dianut oleh masyarakat Minangkabu; adat basandi sarak sarak basandi kitabullah.
"Karena antara kitabullah atau Alquran mengatur kehidupan Mingangkabau sudah benar. Ini tak boleh terjadi, harus diberi pelajaran ini orang," tutur ustaz Aqil.
Sebelumnya, seorang dosen Filsafat Umum yang mengajar di Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat (UMSB) berinisial MK dituding melakukan pelecehan terhadap kitab suci Alquran. Ibnu Aqil menulis peristiwa itu di salah satu jejaring sosial dengan judul "SUMATERA BARAT KEMASUKAN DOSEN LIBERAL".
Informasi yang Aqil dengar, dosen itu kini sudah diberhentikan sebagai dosen UMSB.