REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Puluhan mahasiswa menggelar aksi menjelang pembacaan vonis untuk terdakwa pencurian kayu jati milik Perhutani, Asyani (63), di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4).
Para mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu menggelar aksi di depan dan kantor PN Situbondo.
Mereka meneriakkan nyanyian yang meminta hakim membebaskan Asyani. Mereka berjalan kaki dari arah timur menuju kantor Pengadilan Negeri Situbbondo.
Sementara di kantor pengadilan sendiri tampak lebih ramai dari biasanya. Selain masyarakat umum, pemerhati hukum, juga para wartawan yang menanti babak akhir penyelesaian hukum yang menimpa nenek Asyani dan tiga tersangka lainnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Asyani dengan hukuman satu tahun penjara, masa percobaan 18 bulan. Selain itu, Asyani juga dituntut denda Rp500 juta dan subsider berupa 1 kali kurungan.
Jaksa menilai Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Terdakwa lain yang juga mendapat tuntutan sama atas kasus yang nilai kerugian Perhutani sekitar Rp4 juta itu adalah Ruslan (menantu Asyani yang dinilai membantu mengangkut kayu).
Selain itu, Cipto (tukang mebel tempat menyimpan kayu milik Asyani) dan Abdus Salam (sopir pikap yang mengangkut kayu milik Asyani).