REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melantik Staf Ahli Gubernur Daud Achmad, sebagai Penjabat Bupati Pangandaran masa jabatan 2015-2016, di Gedung Sate Bandung, Rabu petang (22/04).
Heryawan yang akrab disapa Aher berpesan agar Penjabat Bupati baru dapat fokus dalam memfasilitasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati definitif, yang akan dilaksanakan melalui Pilkada serentak Desember 2015 mendatang.
"Saya berpesan agar Saudara (Penjabat Bupati Pangandaran) mengintensifkan koordinasi dengan KPU setempat," ujar Aher.
Menurut Aher, selain berkoordinasi dengan KPU, penjabat Bupati harus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Terutama, berkaitan dengan kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada.
Aher mengatakan, pelantikkan Penjabat Bupati Pangandaran ini didasarkan pada Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukkan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif terpilih sebagai pimpinan pemda, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati dari Pegawai Negeri Sipil berdasarkan usul Gubernur, dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
Daud Achmad diangkat sebagai Penjabat Bupati Pangandaran menggantikan Endjang Naffandy, yang bertugas di masa jabatan 2013-2014 dan 2014-2015.
Menanggapi pesan tersebut, Daud Achmad menekankan bahwa sudah kewajiban kepala daerah dalam memfasilitasi dan mensosialisasikan Pilkada kepada masyarakatnya. Yang menjalankan proses pemilihan itu kewenangan KPU. Kepala daerah, wajib untuk memberitahukan dan mensosialisasikan kepada masyarakat yang memiliki hak pilih.