Kamis 23 Apr 2015 14:10 WIB

Busyro: Hentikan Dulu Izin Pembangunan Hotel di Yogyakarta

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Bilal Ramadhan
Busyro Muqoddas
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA– Mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) M. Busyro Muqoddas mengatakan sebaiknya perijinan pembangunan hotel di Yogyakarta moratorium dulu. Hal ini kalau mau demokratis.

‘’Apalagi di Kota Yogyakarta sudah ada hotel yang ditutup beberapa hari karena sudah menimbulkan problem air.  Sementara di Sleman juga ada demo besar-besaran oleh masyarakat yang menolak pembangunan. Hal ini kan sudah ada gejolak sosial,’’ kata Busyro di Yogyakarta, Kamis (23/4).

Sebaiknya, saran dia, Bupati Sleman dan Walikota Yogyakarta segera mengevaluasi. Mereka harus  menjelaskan lewat media, pemilik modal hotel itu siapa dan menjelaskan pembangunan hotel baru sudah ada analisa dampak lingkungan atau belum.

‘’Apakah masyarakat sudah diberi penjelasan atau belum tentang dampak pembangunan hotel? Lalu bagaimana penggunaan uang dari penjualan tanah penggunaannya, bagaimana dampak kepadatan lalu lintas, air dan sebagainya. Konflik masyarakat sekitar karena air bisa saja terjadi,’’ kata Busyro yang kini mengajar kembali di Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini.

Dia mengungkapkan waktu masih di KPK pernah melakukan kajian tentang dampak pembangunan hotel di Yogyakarta. Di bagian lain berkaitan dengan akuntablitas penyelenggaraan Pemda DIY, ia menyarankan dalam pengembangan APBD itu tidak hanya berbasis pada ekonomi saja dan auditnya juga tidak hanya pada finansial saja, melainkan harus berbasis negara hukum,demokrasi dan HAM dengan memperhatikan realitas masyarakat sekarang ini.

‘’Oleh Karena itu dalam RAPBD setiap tahun sebelum disusun harus diadakan grounded research oleh Pemda tingkat I dan II, DPRD serta masyarakat sipil termasuk masyarakat. Hal ini untuk mengetahui jenis problem masyarakat DIY apa," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement