REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perlindungan Sosial Kementerian Sosial Andi ZA Dulung mengatakan jika menemukan ada pemotongan dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera bisa dilaporkan ke polisi.
"Kita dapat informasi ada pemotongan, tapi tidak mungkin Kementerian Sosial juga yang mengurus itu karena uangnya sudah diserahkan langsung ke rekening," kata Andi di Jakarta, Kamis (23/4).
Hal itu sudah di luar kewenangan Kemensos karena uang bantuan sudah diambil dan berada ditangan penerima, maka harus ditindak hukum. Kecuali, tambah Andi, jika dana bantuan tersebut diserahkan ke aparat desa kemungkinan masih bisa dilakukan intervensi.
"Tapi ini uangnya sudah diterima langsung masyarakat, di luar kantor pos itu bukan kewenangan kita lagi, harus ditindak hukum. Harusnya ada polisi yang menangkap itu," katanya.
Sebelumnya pada penyaluran dana PSKS disejumlah daerah seperti di Karawang Provinsi Jawa Barat diduga terjadi pemotongan sebesar Rp200 ribu oleh aparat desa.
Begitu juga dengan beberapa daerah lain seperti di Sumedang, Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara, dan di Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta, juga mengalami pemotongan dengan jumlah bervariasi mulai dipotong sebesar Rp100 ribu dengan alasan untuk pemerataan bagi warga lainnya.
Bantuan PSKS disalurkan untuk warga kurang mampu dengan jumlah Rp200 ribu per bulan dibayar untuk tiga bulan sehingga yang diterima sebesar Rp600 ribu.
Bantuan tersebut disalurkan melalui kantor pos dan sebagian atau sekitar satu juta penerima bantuan melalui uang digital atau lewat rekening bank.