REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelantikan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Wakil Kapolri menimbulkan pertanyaan sejumlah kalangan. Pakar filsafat hukum UGM, Sindung Tjahyadi menilai, pelantikan BG memunculkan kegelisahan baru di masyarakat. Apalagi, penanganan kasus BG kini sudah dilimpahkan kepada institusi Polri sendiri.
Sindung mengakui, pihak BG memang sudah menyampaikan ke publik bahwa alat bukti untuk membawa mantan ajudan bekas presiden Megawati ini ke pengadilan tidak cukup kuat. Sehingga secara dimensi hukum formal kasus BG sudah "clear and clean."
"Tapi ada juga (aspek) moral hukum. Sifatnya memang agak abstrak karena bersumber dari common sense," ujar Sindung Tjahyadi saat dihubungi Republika, Kamis (23/4). Karena itu, kata Sindung, pelantikan BG menunjukkan ketidak pekaan moral hukum.
"(Pelantikan BG) bukan cacat hukum, tapi cacat moral. Hukum dilihat tidak boleh hanya dari aspek formal belaka," tegas dia.
Sindung menilai, ada risiko politik yang mesti ditanggung pihak pendukung BG atau bahkan Presiden Joko Widodo. Sebab, mereka membiarkan BG naik menjadi Wakapolri.
Namun, Sindung menengarai, risiko politik ini sudah dikakulasi sebelumnya. "Itu nanti tentu dengan risiko politik yang sudah mereka hitung. Tapi jelas harganya (risiko politik) mahal. Karena nanti tentu kepercayaan publik akan berkurang."