Kamis 23 Apr 2015 17:43 WIB

Polri: Koperatif, BW Belum Ditahan

Pemeriksaan BW. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).
Foto: Republika/Wihdan H
Pemeriksaan BW. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak menegaskan tersangka kasus dugaan memerintahkan saksi bersaksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kalteng), Bambang Widjojanto tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (23/4).

"Kami simpulkan pemeriksaan BW sudah selesai. BW belum ditahan," kata Victor.

Menurut dia, BW berlaku kooperatif sehingga Polri tidak menahannya.

"Kalau beliau nggak kooperatif, akan ditahan. Tapi dia kooperatif, jadi nggak ditahan," katanya.

Pihaknya belum bisa memastikan apakah bakal ada pemeriksaan berikutnya terhadap BW. Menurut Victor, bila keterangan BW masih diperlukan, maka akan ada panggilan pemeriksaan berikutnya.

Ia menambahkan sebelumnya delapan orang saksi kasus BW meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena merasa diintimidasi.

LPSK pun pada Rabu (22/4) langsung mendatangi Bareskrim Polri untuk mengkonfirmasi apakah delapan orang tersebut benar-benar saksi kasus BW.

"LPSK datang ke kami, mereka bertanya apa benar delapan orang itu saksi BW. Saya jawab, iya, mereka saksi BW," kata Victor.

Menurutnya, LPSK pun langsung bertolak ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah untuk menyelidiki kebenaran intimidasi yang diterima oleh delapan saksi tersebut. "Nanti kita tunggu hasil penyelidikan LPSK itu untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

BW diperiksa sekitar lima jam sejak pukul 11.35 WIB hingga 16.30 WIB. Saat keluar dari Gedung Bareskrim, ia pun langsung bergegas masuk ke kendaraan Kijang Innova hitam bernopol B 1131 URO.

Tak banyak kata yang terucap dari BW saat awak media mencecarnya dengan pertanyaan. "Ini tas saya isi baju," kata BW ketika wartawan bertanya kesiapannya ditahan.

Innova hitam itu langsung melaju meninggalkan halaman Bareskrim.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kalteng) di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015.

Dalam kasus tersebut, sejauh ini Polri telah menetapkan status tersangka kepada BW dan Zulfahmi Arsyad.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement