Kamis 23 Apr 2015 18:26 WIB

Hadi Poernomo Bantah Terima Duit dari Bank BCA

Rep: mas alamil huda/ Red: Taufik Rachman
Bank BCA
Foto: Republika/Wihdan
Bank BCA

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Ia membantah telah menerima imbalan atas keputusannya yang mengabulkan keberatan pajak BCA.

"Tidak ada sama sekali itu (imbal balik dari BCA)," katanya usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (23/4).

Mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu diperiksa tujuh jam oleh penyidik KPK. Dia enggan membocorkan materi pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Hadi hanya mengaku ditanya sekitar 10 pertanyaan. "Tanya penyidik kalau (materi pemeriksaan) itu," ujar dia.

Hadi Poernomo hari ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA tahun 1999. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak periode 2002-2004.

Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014 dan telah dipanggil tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka namun tak pernah memenuhinya. Pada panggilan pertama, Kamis (5/3), dia tak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.

Kemudian pada pemanggilan kedua, Kamis (12/3) atau tujuh hari setelah pemanggilan pertama, dia beralasan sakit mendadak. Dan di pemanggilan ketiga, Hadi tak hadir dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan yang kini telah dicabutnya sendiri.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Ia diduga mengubah keputusan sehingga menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 375 miliar.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Akibat perbuatannya, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement