REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menghubungi Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti terkait dengan informasi penahanan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Jadi pimpinan berinisiatif untuk bertanya ke Kapolri, tadi Pak Ruki (Taufiequrachman Ruki, red.) sendiri yang menelepon ke Pak Kapolri dan juga mendapat informasi tambahan dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Pak Viktor (Simanjuntak, red.) bahwa belum ada penahanan," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/4).
Konferensi pers itu dilangsungkan bersama dengan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto pada Kamis, diperiksa di Bareksrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
"Sejak siang tadi beredar kabar bahwa setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri terhadap Pak Bambang Widjojanto akan dilakukan penahanan, informasi yang simpang-siur ini yang kami berempat pimpinan KPK mencoba membahas soal itu, jadi Pak Ruki sudah mengontak Pak Kaporli untuk menanyakan kebenaran dari info yang didapat tadi," katanya.
Namun, menurut Johan, pembicaraan melalui telepon tersebut bukan meminta jaminan agar Bambang tidak akan pernah ditahan. "Pertanyaan tadi ke Kapolri bukan soal jaminan (tidak akan ditahan, red.) cuma mengonfirmasi mengenai isu mengenai penahanan Pak BW, kita tanyakan itu saja," katanya.
Johan tidak menjelaskan apakah pembatalan penahanan Bambang tersebut karena komunikasi antara Ruki dan Badrodin. "Tadi di media disebutkan oleh Pak Viktor bahwa Pak Bambang Widjojanto kooperatif, jadi tidak perlu atau belum perlu ditahan," katanya.
Sikap pimpinan KPK, menurut Johan, tetap menghormati proses hukum. Pimpinan KPK bersikap menghormati proses hukum, apa yang dilakukan Polri terhadap pimpinan KPK non-aktif terkait untuk menjalankan wewenangnya. "Tapi kabar penahanan ini memang mengagetkan," kata Johan.