Kamis 23 Apr 2015 19:03 WIB

BW Batal Ditahan Karena Menunggu Laporan LPSK

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
 Wakil KPK nonaktif, Bambang Widjojanto beserta tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil KPK nonaktif, Bambang Widjojanto beserta tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) batal ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri. Hal tersebut dikarena BW dinilai kooperatif selama mengikuti pemeriksaan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak mengatakan, selain bersikap kooperatif, karena masih menunggu laporan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Karena ada delapan orang saksi yang kemarin melapor ke LPSK, mereka menurut saksi ini melapor mereka diintimidasi oleh pihak-pihak supaya mencabut laporan tentang BW,” ujar Victor, di Bareskrim, Kamis (23/4).

Hari ini, kata Victor, LPSK sedang pergi ke Pangkalan Bun untuk mengecek kebenaran bahwa terdapat intimidasi kepada delapan orang saksi tersebut. Nantinya, LPSK akan berkoordinasi dengan Polri.

Victor menampik penyidik telah mengancam BW untuk ditahan yang akhirnya batak dilakukan. Victor menegaskan menunggu hasil penyelidikan dari LPSK. Dari penyelidikan tersebut akan digunakan Bareskrim melakukan langkah selanjutnya.

Victor menambahkan, berkas BW juga dilimpahkan pada hari ini. “Berkas pak BW segera maju sore ini. dilimpahkan langsung ke kejaksaan,” kata Victor.

Selain itu, terkait kasus BW yang dinilai oleh kuasa hukum semestinya diserahkan kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Victor menjelaskan, Memorandum of Understanding (MoU) antara Peradi dengan Polri yaitu pada tahun 2012. Sementara kasus BW, terjadi pada tahun 2010.

Isi MoU tersebut, jika akan memanggil harus melalui Peradi. Namun, Victor menilai, hal tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Untuk itu, Victor mengaku mengacu kepada KUHAP daripada MoU dengan Peradi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement