REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Sembilan, Bambang Widodo Umar meminta Polri menahan diri terkait kasus yang disangkakan terhadap Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW). Bambang meminta Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap BW.
"Pertimbangan akal sehat perlu digunakan jangan sampai hanya karena punya kekuasaan, apalagi kalau balas dendam," kata dia melalui pesan singkat, Kamis (23/4).
Dia mengatakan, Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) telah mengirimkan surat ke Kapolri untuk perlindungan terhadap BW. Surat tersebut bernomor 159/Peradi/Dpn/Eks/III/14 tertanggal 10 Maret 15. Bambang meminta surat tersebut dihargai oleh Polri.
Bambang yakin, BW tak akan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti sehingga belum ada hal yang mendesak untuk dilakukan penahanan terhadap mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tersebut. BW juga terbukti kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Siang tadi, beredar informasi adanya surat perintah penahanan terhadap BW dari Bareskrim Polri. Informasi tersebut kemudian diklarifikasi sendiri oleh pihak Polri. BW akhirnya urung ditahan dan dilepaskan usai menjalani pemeriksaan.