REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa hukum Bambang Widjojanto (BW), Saor Siagian mengatakan, pada saat dilakukan pemeriksaan, penyidik sempat menyerahkan surat untuk dilakukan penahanan.
Namun, belum setelah surat penahan tersebut diberikan, penyidik kembali mengambil surat tersebut dan tidak jadi dilakukan penahanan. “Kami tidak tahu penyebabnya,” ujar Saor, di Bareskrim Polri, Kamis (23/4).
Karena itu, Saor melayangkan lima protes terhadap surat penahan tersebut. Saor menyebut diantara lima keberatan tersebut yaitu, BW mengucapkan terimaksih kepada penyidik atas penahanannya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Saor juga melayangakan protes karena penyidik hanya memperbolehkan BW didampingi oleh dua kuasa hukum. Penyidik beralasan, permintaan agar BW didampingi dua orang kuasa hukum atas perintah Kabareskrim.
Hal tersebut diprotes keras oleh Saor. Sebab, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kuasa hukum setiap saat berhak mendapingi kliennya. Akibat dari larangan tersebut, beberapa kuasa hukum BW yang ikut terpaksa menunggu di luar gedung.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edy Simanjuntak membenarkan adanya lima keberatan yang dilayangkan oleh BW. Namun, Victor tidak menyebutkan secara detail apa saja kelima poin yang diprotes tersebut.
“Pendamping hanya dua harusnya tiga, ini debat kusir lah, sekaiber BW gak mendebatkan yang begini karena KUHAP juga tidak menyebutkan jumlah penasehat hukum harus berapa,” katanya.