REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis bersalah kepada nenek Asyani. Ia didakwa bersalah mencuri kayu milik Perhutani.
Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan putusan hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana itu memenuhi aspek moral dan hukum.
Putusan diambil berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan, sehingga siapapun harus menghormati proses yang berlangsung.
"Tidak bisa serta merta mengikuti opini publik," kata Chairul Huda saat dihubungi, Kamis (23/4).