REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso rencananya akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan Cilacap dari Lapas Wirogunan Yogyakarta pada Jumat (24/4), dini hari ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, I Gede Sudiatmaja membenarkan rencana pemindahan pembawa heroin seberat 2,6 kilogram ini. "Iya akan dipindahkan malam ini," katanya saat dikonfirmasi.
Namun, hingga berita ini dikirimkan, Mary Jane belum juga dipindahkan. Gerbang Lapas Wirogunan sempat dibuka pada pukul 24.00 WIB. Namun, pergerakan iring-iringan pemindahan terpidana mati tersebut belum terlihat. Puluhan wartawan berbagai media berkumpul di depan gerbang Lapas Wirogunan sejak Kamis (23/4), malam.
Mary Jane diputus hukuman mati setelah tertangkap tangan menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram di Bandara Adisutjipto Yogyakarta 2010, lalu.
Wanita asal Filipina ini mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkama Agung (MA) setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada 2014. Namun, PK yang diajukannya juga ditolak oleh MA. Surat salinan penolakan tersebut diterima Pengadilan Negeri Sleman pada 14 April.